pmk 99 2006

pmk 99 2006

PMK No. 99/PMK.06/2006 - JDIH BPK RI merupakan peraturan yang diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2006 oleh Kementerian Keuangan Indonesia. Peraturan ini berisi tentang Modul Penerimaan Negara T.E.U. Indonesia dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2007. Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 diatur dalam pasal I. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2005 juga diubah sebagai tambahan aturan terkait penunjukan bank sebagai bank persepsi dalam rangka pengelolaan setoran penerimaan negara. Adapun pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Kriteria atau rincian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dapat dilakukan penyesuaian kembali setelah mendapat usulan dari kementerian pembina sektor terkait. Mekanisme pengelolaan hibah juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05 /2011 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan.