uang 100 perak baru

uang 100 perak baru

Dalam berita terbaru, terdapat uang logam Rupiah dari emas dan perak dengan denominasi yang berbeda-beda. Namun, hanya delapan dari uang logam tersebut yang masih berlaku. Uang TE 2022 terdiri dari uang kertas dengan pecahan senilai Rp. 100.000, Rp. 50.000, Rp. 20.000, Rp. 10.000, Rp. 5.000, Rp. 2.000, dan Rp. 1.000 yang telah dirilis oleh Bank Indonesia dan telah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pada tahun 2023, Bank Indonesia telah menarik sebanyak 27 uang koin dari peredarannya. Sedangkan uang kertas pecahan senilai Rp. 100.000, dengan ciri tertentu, termasuk ciri umum dan ciri khusus, telah berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, terdapat uang logam yang dapat ditukar dengan nominal hingga Rp. 750.000, yang telah menjadi barang mewah dan buruan kolektor. Uang Rupiah baru telah dikeluarkan dengan denominal terkecil senilai Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000, dan Rp. 100.000, dan telah berlaku di wilayah Indonesia mulai 17 Agustus 2022. Bagi generasi 90-an, mungkin ada kerinduan akan uang kuno, seperti uang senilai 50 perak yang dulunya masih berharga banget, namun sekarang uang ini biasanya hanya digunakan untuk pembulatan belanjaan.