perhitungan hadiah prize 123

perhitungan hadiah prize 123

Pajak Atas Hadiah: Jenis, Tarif, dan Cara Hitung Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 mengatur beberapa jenis hadiah yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak hadiah dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari hadiah dan penghargaan. Ada beberapa kategori jenis hadiah yang dikenakan PPh berdasarkan sumbernya: 1. Hadiah Undian: dipotong 25% dari jumlah bruto. 2. Penghargaan, perlombaan, dan hadiah berdasarkan pekerjaan, jasa, serta kegiatan lainnya: dikenakan PPh dengan tarif yang berbeda-beda. Berikut adalah tarif dan cara menghitung Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan: - Jumlah Bruto Hadiah= Rp200.000.000. PPh 21 dengan tarif PKP adalah: 5% x Rp50 juta = Rp 2.500.000, 15% x Rp150 juta = Rp 22.500.000 + Rp 25.000.000. Jumlah Netto Hadiah = Rp200.000.000 – Rp25.000.000 = Rp175.000.000. - Jumlah Bruto Hadiah= Rp100.000.000. - Hadiah Undian: Dikenakan PPh final dengan tarif 25%. Untuk hadiah-hadiah lainnya, tarif PPh akan berbeda-beda tergantung pada jenis hadiah dan penghasilan yang diperoleh. Sayangnya masih cukup banyak wajib pajak yang belum memahami mengenai hal ini. Dalam bermain Togel online, pastikan bahwa pihak situs sudah menetapkan hadiah yang jelas dan tanpa unsur penipuan. Contohnya seperti hadiah yang disediakan oleh Rokokbet, situs tersebut menyediakan hadiah terbesar sebesar 10 juta rupiah untuk Togel terbesar dengan taruhan hanya 100 perak. Bagi nasabah Sampoerna Mobile Saving (SMS), terdapat program dengan periode program 01 Januari – 30 Juni 2024 untuk mencapai status tertentu dan mendapatkan hadiah yang disediakan oleh pihak Sampoerna Mobile Saving. Jadi, wajib pajak harus memahami berbagai macam ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan pajak hadiah dan penghargaan. Hal ini penting untuk dilakukan supaya tidak terkena penalti atau sanksi dari pihak otoritas perpajakan.