pp ri nomor 29 tahun 2018

pp ri nomor 29 tahun 2018

PP No. 29 Tahun 2018 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri T.E.U. Indonesia merupakan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 13 Juli 2018 dengan tanggal pengundangan 18 Juli 2018 dan berlaku mulai 18 Juli 2018. PP ini berasal dari Pasal 84 ayat (9), Pasal 86 ayat (3), Pasal 90, dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. PP ini bertujuan untuk memberdayakan industri T.E.U. Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam negeri. PP ini mencakup aturan mengenai pembayaran dan penyerahan barang, serta pengawasan terhadap industri T.E.U. Indonesia. PP ini juga mencabut beberapa kebijakan sebelumnya seperti Pasal 2 PP Nomor 33 Tahun 2019, Perpres Nomor 63 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007. Hal ini dilakukan untuk memperbarui kebijakan dan regulasi terkait pemberdayaan industri di Indonesia. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. PP ini penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah. Oleh karena itu, telah terbit peraturan menteri perindustrian nomor 7 dan 8 tahun 2023 yang menunjukkan dukungan terhadap implementasi PP ini.