istaka meninggal karena

istaka meninggal karena

PT Istaka Karya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Juli 2022. Sebelumnya, pada tahun 2013, perusahaan tersebut telah melalui proses homologasi, tetapi tetap mengalami penurunan kinerja yang signifikan. Pada tahun 2021, total kewajiban perusahaan mencapai Rp 1,08 triliun dengan ekuitas minus Rp 570 miliar, sementara total aset senilai Rp 514 miliar. Keputusan pengadilan soal pailit PT Istaka Karya tertuang dalam nomor putusan 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Sejak diputus pailit, penyelesaian kewajiban Istaka Karya ditangani oleh kurator. Keadaan perusahaan yang buruk ini membuat istaka karya dikenal sebagai BUMN hantu. Saat ini, penjualan aset dilakukan untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap kreditur. Para karyawan juga mengalami ketidakpastian terkait nasib mereka ke depan. Sebelumnya, Istaka Karya masuk dalam rencana pembubaran oleh Menteri BUMN Erick Thohir karena dianggap bisa membebani keuangan negara. Istaka Karya merupakan salah satu dari empat perusahaan BUMN yang berujung pailit di Indonesia.