pp wa halal

pp wa halal

PP No. 39 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Pemerintah Pusat Indonesia. PP ini mengatur tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal di Indonesia dan mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini memuat ketentuan umum, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas jaminan produk halal. PP ini juga disebut sebagai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia. Untuk mendukung implementasi PP No. 39 Tahun 2021, terdapat Pusat Pemberdayaan Industri Halal yang bertanggung jawab dalam menyediakan informasi dan pembinaan kepada pelaku usaha terkait dengan standar dan sertifikasi halal. Selain itu, terdapat juga PP Couple lucu dan berbagai PP Couple menarik lainnya yang bisa diunduh secara gratis untuk memeriahkan tampilan sosial media. Untuk informasi lebih lanjut terkait PP No. 39 Tahun 2021, dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (JDIH BPK RI) pada website resmi jdih.bpkp.go.id. Jika terdapat kendala dalam mengakses website tersebut, dapat dikirimkan melalui surat elektronik ke [email protected] atau melalui WhatsApp ke 0811-8010-3146.