apakah crypto itu judi

apakah crypto itu judi

Apa Itu Cryptocurrency? Apakah Termasuk Perjudian? Cryptocurrency adalah sebuah bentuk mata uang digital yang diciptakan oleh David Chaum pada tahun 1983. Ia merupakan seorang ahli kriptografi yang berasal dari Amerika Serikat, dan memulai pengembangan mata uang digital yang disebut digicash pada tahun 1995. Dalam hal ini, cryptocurrency tidak sama dengan mata uang konvensional seperti dollar AS atau Euro karena tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai uang tersebut. Namun, ada beberapa pandangan yang berbeda mengenai apakah investasi aset kripto termasuk judi atau tidak. Secara umum, investasi aset kripto bukan termasuk dalam judi jika dilakukan dengan benar dan bergantung pada analisa teknikal dan fundamental seperti pasar tradisional pada umumnya. Namun, investasi aset kripto bisa dianggap sebagai bentuk perjudian jika tidak dilakukan dengan metode analisis yang baik atau hanya ingin mendapatkan keuntungan tanpa melakukan analisis yang cukup. Dalam sudut pandang Islam, cryptocurrency seperti Bitcoin dianggap tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah dan dianggap mengandung unsur judi (maysir) dan ketidakpastian (gharar). Sebagai contoh, harga Bitcoin per April 2022 mencapai puncaknya pada US.000, namun kemudian anjlok menjadi US.864 per 12 November 2022 pukul 10.18 WIB. Pihak pengurus wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) juga mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto karena dianggap mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain. Fatwa tersebut dikeluarkan sesuai hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10/2021). Secara keseluruhan, cryptocurrency bukan hanya satu hal tetapi ada banyak jenis cryptocurrency dengan kegunaan dan manfaat yang berbeda. Bagi yang berminat untuk berinvestasi di cryptocurrency, penting untuk melakukan metode analisis yang cukup dan memahami hukum dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kepercayaan agama masing-masing.