uang logam 200 rupiah

uang logam 200 rupiah

Gambar Uang - Bank Indonesia Bank Indonesia merupakan bank sentral dari Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia bertanggung jawab atas kebijakan moneter di Indonesia, termasuk pengelolaan dan pengawasan uang rupiah di Indonesia. Saat ini, Bank Indonesia mencetak uang rupiah dalam bentuk kertas dan logam dengan berbagai pecahan dan desain yang berbeda. Beberapa contoh dari uang rupiah kertas terbaru adalah Kertas TE 2022 dengan pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000. Ada juga uang rupiah logam dengan pecahan Rp 200 yang beredar secara resmi di Indonesia. Uang koin 200 rupiah masih beredar hingga tahun emisi 2003, dengan ciri-ciri koin depan bergambar Jalak Bali dan koin belakang bergambar Garuda Pancasila. Selain itu, terdapat juga beberapa jenis uang logam lainnya dengan pecahan yang lebih kecil seperti 10 sen, 25 sen, 50 sen, 1 rupiah, 2 rupiah, 5 rupiah, 10 rupiah, 25 rupiah, 50 rupiah, 100 rupiah, dan 500 rupiah. Semua uang rupiah, baik kertas maupun logam, memiliki desain dan gambar yang berbeda-beda. Bank Indonesia juga mencetak uang rupiah khusus dengan harga yang bervariasi, seperti uang logam Rp 750.000. Sementara itu, beberapa jenis uang logam pecahan khusus telah dicabut dari peredaran, seperti uang logam pecahan Rp 750.000, dan akan dibeli oleh Bank Indonesia sesuai dengan nominal yang tertera di permukaannya. Dalam rangka mengenang sejarah Indonesia, Bank Indonesia pernah mencetak uang rupiah khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970, dengan berbagai pecahan mulai dari Rp 200 hingga Rp 2.000. Uang koin pertama kali diedarkan pada tahun 1951 dan 1952, dan saat ini uang kertas rupiah terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Dalam semua jenis uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, terdapat tulisan “Bank Indonesia” dan “Rupiah”, penanda tahun, serta gambar pahlawan, lambang Garuda, atau tokoh-tokoh penting lainnya sebagai wujud penghormatan terhadap sejarah dan budaya Indonesia. Semua uang rupiah harus dijaga keasliannya dan tidak boleh dipalsukan.