pp gaji asn 2018

pp gaji asn 2018

PP No. 18 Tahun 2018 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembayaran Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok PNS tahun 2018 untuk Golongan 2 dari IIa, IIb, IIc, dan IId. Besaran Gaji PNS Tahun 2018 Golongan 3a, 3b, 3c, 3d juga diatur dalam PP ini. Namun, tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. PNS mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Perubahan gaji pokok PNS berikut beban pensiun yang meningkat menjadi alasan utama kebijakan ini. PP No. 18 Tahun 2018 - JDIH BPK RI diterbitkan pada tanggal 22 November 2018 dan berlaku sejak tanggal 28 November 2018.