kisah penjudi online

kisah penjudi online

Kisah Hidup "Rungkad" Pejudi Online - Kompas.id Perjudian online telah menjadi permasalahan besar di Indonesia. Lebih banyak orang yang mencari pelarian dari masalah finansial dan kebosanan dengan mengikuti judi online. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai cerita tentang pinjaman online (pinjol) dan pemain judi online yang mengalami kecanduan. Perjudian online di Indonesia belum lama ini dianggap sebagai tindakan ilegal. Namun, dengan semakin banyaknya kasus kecanduan judi online, sejumlah pihak merasa perlu mengatasi permasalahan tersebut. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital sejak 2018 hingga 10 Mei 2022. Kisah hidup "Rungkad," seorang pejudi online, bisa dijadikan contoh mengenai bahayanya judi online. Rungkad terjerat dalam duet maut judol dan pinjol karena uang gajinya sebagai karyawan tidak cukup untuk memuaskan hasrat judinya. Perbuatan ekstrem tersebut mendorongnya terjerat hutang hingga puluhan juta rupiah. Rungkad bukan satu-satunya pecandu judi online di Indonesia. Kemudahan dalam mengakses dan bermain judi online melalui ponsel pintar dan modal minimal, membuat banyak orang terjerat. Padahal, judi dalam bentuk apapun tetap memiliki banyak potensi bahaya, baik secara ekonomi maupun sosial. Seiring dengan maraknya perjudian online di Indonesia, pihak berwenang perlu melakukan tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut. Masyarakat juga perlu sadar akan bahaya judi online dan memperhatikan pentingnya kesehatan finansial. Perjudian online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, menghindari judi online adalah pilihan yang tepat untuk kesehatan finansial dan sosial yang lebih baik.