penukaran uang koin 500

penukaran uang koin 500

Cara Tukar Uang Koin Sawit Rp1.000 dan Melati Rp500 yang Ditarik BI Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mencabut peredaran uang koin pecahan kelapa sawit Rp1.000 dan melati Rp500 yang diterbitkan pada tahun 1993 dan 1997. Uang koin tersebut harus ditukarkan di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penukaran uang Rupiah logam harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI mengenai pengelolaan uang Rupiah. Uang logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak juga dapat digantikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Sebelumnya beredar informasi bahwa uang koin pecahan Rp500 warna kuning bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000. Namun, BI menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Uang koin Rp500 tetap bernilai Rp500 dan tidak bisa ditukar dengan nilai yang lebih tinggi. Untuk menghindari penumpukan uang koin di rumah, masyarakat dapat menukarkan uang logam di bank, mini market, atau di Bank Indonesia (BI). Beberapa bank memberikan fasilitas penukaran uang koin, seperti Bank BRI dan Bank BCA. BCA juga mendukung upaya BI dalam penggunaan uang koin dengan mengadakan "Gerakan Peduli Koin Nasional" dan menyediakan fasilitas penukaran uang bagi masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa ketentuan penukaran jumlah dan jenis uang koin Rupiah dapat berbeda di setiap lokasi kas keliling yang dipilih.