daftar gaji pns 2019

daftar gaji pns 2019

SALINAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tabel gaji pokok PNS yang sama untuk semua golongan di seluruh Indonesia. Daftar gaji pokok baru PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Besaran gaji PNS sesuai dengan golongan masing-masing yang dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut. Perubahan Kedelapan belas atas PP No 7 tahun 1997 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Namun, untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum menjadi PNS, gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan jabatan, honorarium, penghasilan, uang kehormatan, penghargaan, dan hak lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Dengan menerapkan skema penggajian ini, diharapkan Pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS di Indonesia. Namun, ada beberapa instansi pemerintah yang tidak memberikan uang makan kepada PNS. Dalam melaksanakan tugasnya, PNS juga harus mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja PNS di seluruh Indonesia.