pp no 5 2021

pp no 5 2021

PP No. 5 Tahun 2021 - JDIH BPK RI PP Nomor 5 Tahun 2021 adalah sebuah peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan dilaksanakan melalui layanan Sistem OSS. PP ini menetapkan norma, standar, prosedur, serta kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya adalah untuk memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan daya saing dan iklim investasi di Indonesia. PP Nomor 5 Tahun 2021 telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Februari 2021 dan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617. Dalam pelaksanaannya, data yang dapat digunakan adalah statistik, literatur, berita, laporan publik, dan sumber lainnya yang relevan dalam menentukan dan melakukan analisis risiko. PP ini juga menetapkan pengawasan serta sanksi bagi pelanggar peraturan. PP No. 5 Tahun 2021 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021. Unduh file PDF PP ini untuk informasi lebih lanjut.