sidang ag

sidang ag

AG divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti turut serta dalam penganiayaan remaja D (17). AG, yang merupakan mantan pacar dari Mario Dandy Satrio (20), bersama-sama dengan Mario merencanakan dan melaksanakan tindakan penganiayaan tersebut pada D (17). AG yang saat itu masih berusia 15 tahun telah terbukti bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023. Dalam kasus ini, selain AG dan Mario, sejumlah saksi juga dipanggil di antaranya Shane Lukas dan Anastasia Pretya Amanda. Kedua saksi tersebut ikut hadir dalam sidang putusan yang digelar untuk mengetahui vonis terhadap AG, sementara Mario tidak hadir dalam sidang tersebut. Ayah dari korban D, Jonathan Latumahina, juga telah menjadi saksi dalam sidang AG yang menyatakan bahwa ia menolak adanya upaya diversi dalam kasus ini dan berharap agar putusan hakim sesuai dengan harapan mereka. Penuntutan terhadap AG telah dibacakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara. Namun, setelah dilakukan persidangan yang panjang mulai dari pemeriksaan saksi dan alat bukti, akhirnya AG divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun. Sidang putusan AG digelar terbuka namun dibatasi mengingat persidangan ini merupakan persidangan anak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mensyaratkan kapasitas ruang sidang yang terbatas dan kursi hanya bisa diduduki oleh pihak terkait acara. Pembacaan replik dan duplik pada sidang AG disampaikan secara lisan oleh jaksa maupun penasihat hukum.