pp 24 2018

pp 24 2018

PP No. 24 Tahun 2018 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2018 di Jakarta dan mulai berlaku pada hari yang sama. PP ini ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha di Indonesia melalui pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab dalam koordinasi penanaman modal di Indonesia. Dalam hal ini, NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. PP No. 24 Tahun 2018 mengatur tentang jenis perizinan berusaha yang terdiri atas Izin Usaha dan Perizinan Berusaha. PP ini berlaku hingga dicabut oleh Peraturan Pemerintah lainnya, yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan perizinan berusaha, perlu adanya penerapan pelayanan terintegrasi secara elektronik. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh perusahaan. Ditegaskan juga bahwa dokumen ini merupakan dokumen asli yang eksklusif dimiliki oleh www.ortax.org dan TaxBase, 2024.