admin login pupns

admin login pupns

Halo ASN! Dalam rangka meningkatkan layanan kepada ASN, saat ini mysapk.bkn.go.id telah berubah menjadi myasn.bkn.go.id. Untuk masuk ke Aplikasi MYASN silakan kunjungi halaman ini. Pertama, ketik alamat browser www.pupns.bkn.go.id. Lalu, klik login atau kunjungi link https://epupns.bkn.go.id/login atau alternatif link epupns2.bkn.go.id/login pupns. Masukkan nomor atau kode registrasi PUPNS dan kata kunci, lalu klik login. Untuk video panduan, silahkan lihat video di bawah ini terkait dengan jenis KP (Kenaikan Pangkat) di PUPNS. E. HAK AKSES Hak akses untuk administrator Sistem e-PUPNS dibagi menjadi beberapa profil berikut: 1. User Eksekutif: profil ini mempunyai kewenangan yang berupa Statistik dan Grafik untuk Instansi, Rekapitulasi atau Laporan Statistik untuk Instansi. 2. Admin BKN Pusat (Super Admin): Admin adalah PNS yang wajib mengikuti e-PUPNS 14. Pada saat penyerahan berkas pendukung e-PUPNS, Admin dan BKD akan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil e-PUPNS, berikut Daftar Nama PNS yang mengikuti e-PUPNS. Cara cek apakah pendaftaran kita sudah diverifikasi dan cara pengisian e-PUPNS: 1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register pada formulir e-PUPNS untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS. 2. Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS terdiri dari data utama PNS, data posisi, dan data riwayat. 3. Apabila ingin mengecek status registrasi, buka website https://epupns.bkn.go.id/. Klik “Cek Status”. Selanjutnya, pilih “Cek Status Pendaftaran”. Masukkan nomor registrasi dan tekan “Cek”. Jika sudah berhasil, akan muncul status registrasi. Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, salah satunya untuk diserahkan kepada verifikator dan dalam links berikut Dokumen Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya. Petunjuk pengguna e-PUPNS: 1. Pada saat melakukan registrasi, PNS harus menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor registrasi. 2. Nomor registrasi digunakan sebagai nama pengguna dan kata sandi untuk masuk ke sistem e-PUPNS. 3. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan di website portal/situs resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Kunjungi sekarang! Situs resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) menginformasikan seputar PNS. PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) dilakukan secara elektronik mulai Selasa, 1 September 2015 mendatang. Cara registrasi e-PUPNS untuk melakukan upgrade data PNS tergolong mudah, hanya dengan mengakses halaman https://epupns.bkn.go.id/menu. Formulir e-PUPN berisi detail data utama PNS, posisi, dan riwayat. Di samping itu, terdapat cara mengganti alamat email, nomor telepon, atau nomor HP atau handphone di database e-PUPNS 2015 BKN.