pp 11 tahun 2021

pp 11 tahun 2021

PP No. 11 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia. PP ini membahas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat dielola oleh desa sebagai badan hukum dengan kedudukan seperti Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. PP Nomor 11 Tahun 2021 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Suatu operasional akan dijalankan oleh anggota pelaksana sehingga jelas satu orang sebagai ketua pelaksana yang selanjutnya ditetapkan sebagai direktur utama. PP ini memberikan jawaban bagi desa dalam menjalankan kegiatan usaha melalui BUMDes. Link download file PDF bisa ditemukan di bawah artikel ini.