singa pinjol ojk

singa pinjol ojk

Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Desember 2023 - Kompas.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala mengumumkan daftar fintech peer-to-peer lending (fintech lending) atau pinjaman online (pinjol) yang berizin resmi di Indonesia. Daftar pinjol legal dan berizin yang berlaku pada Desember 2023 masih sama dengan bulan lalu. Pinjaman uang tunai di aplikasi pinjaman online Singa id, dengan proses cepat tanpa jaminan dan limit pinjaman hingga 8 Juta, serta pencairan tunai ke rekeningmu. Untuk mengatasi penggunaan pinjol ilegal, OJK merilis daftar perusahaan pinjol atau fintech peer to peer lending legal per 9 Oktober 2023. Saat ini, terdapat 101 pinjol yang terdaftar di OJK, terdapat pengurangan satu perusahaan dari data pada Agustus 2023 karena OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia atau pinjol Danafix pada daftar tersebut. Kabar terbaru yang diumumkan pada laporan hingga 20 Januari 2023 menunjukkan jumlah daftar layanan fintech lending resmi dari OJK yang mencapai 102 pinjol yang telah berizin. Singa APK termasuk dalam daftar aplikasi pinjol legal dengan nomor surat izin KEP-47/D.05/2020 sejak 16 Oktober 2020. Singa merupakan platform kredit uang online yang berizin dan diawasi oleh OJK. Singa menyediakan layanan kredit online tanpa jaminan bagi para calon konsumen untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan usaha mereka, dengan proses apply cepat dan persetujuan cukup cepat. Namun, peminjam perlu hati-hati soal biaya kredit, karena Singa memiliki bunga yang cukup tinggi dan potongan biaya admin. Selain itu, Singa memiliki limit kecil dan tenor pendek, serta akses data pribadi di ponsel. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan jeli mengenali pinjol sebelum memutuskan meminjam uang. Ciri-ciri pinjol legal atau pinjol resmi yang aman digunakan adalah pinjol telah memiliki izin atau resmi terdaftar di OJK. Satgas Waspada Investasi mencatat 100 pinjaman online ilegal yang beredar dan dapat menimbulkan risiko penipuan, bunga tinggi, dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, kunjungi Portal OJK untuk informasi resmi tentang fintech lending dan literasi keuangan.