pp 5 tahun 2021 hukumonline

pp 5 tahun 2021 hukumonline

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Perizinan Berusaha yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko menjadi rendah dan non-rendah. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi pengaturan perizinan, norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan melalui layanan Sistem OSS. Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Terdapat lampiran-lampiran yang berisi salinan PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk sektor tertentu.