338 kuhp tentang pembunuhan

338 kuhp tentang pembunuhan

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindakan kejahatan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang masih berlaku saat ini dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku setelah 3 tahun diundangkan, yaitu pada tahun 2026. Sanksi untuk tindakan kejahatan tersebut diatur di dalam sejumlah pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya adalah pasal 338 KUHP. Pembunuhan atau perbuatan lain yang menghilangkan nyawa seseorang termasuk dalam kategori tindakan pidana. Salah satu hal yang diatur dalam KUHP adalah kasus pembunuhan yang dijelaskan di dalam Pasal 338. KUHP sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia, yang dimulai pada tanggal 15 Oktober 1915. Saat itu, hukum ini masih menggunakan bahasa Belanda, yaitu Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (SvSNI). Isi atau bunyi Pasal 338 KUHP menjelaskan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Ini berarti terdapat perbedaan antara tindakan pidana "pembunuhan" dengan "pembunuhan berencana". Unsur tindakan pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana diatur di dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 459 UU 1/2023. Subjek hukum atau pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah manusia. Pasal subsider dapat dilihat dalam hukuman yang diberikan kepada pelaku tindakan tersebut. Dalam KUHP, ketentuan pidana tentang tindakan kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan pelanggaran Pasal 338 menjadi subjek hukum primer, sementara Pasal 351 Ayat (3) menjadi subjek hukum subsider. Pelanggaran terhadap Pasal 338 KUHP harus diterapkan kepada tersangka untuk tetap menjaga keadilan dan hukum di Indonesia.