pp 38 tahun 2003

pp 38 tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2003 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah Pusat Indonesia menetapkan PP ini pada tanggal 14 Juli 2003 dan berlaku pada tanggal tersebut juga. PP ini mempunyai tujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 tentang impor dan/atau penyerahan barang dan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Untuk menjalankan PP ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerima dokumen yang mengikutsertakan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 38 TAHUN 2003" dan Nomor serta Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang.