hukum crypto dalam islam

hukum crypto dalam islam

Crypto Dalam Islam : Pengertian, Hukum, Ketentuan, dan Dalilnya Dalam fatwa MUI yang sudah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa hukum penggunaan crypto dalam Islam adalah haram. Terdapat beberapa dalil yang dijadikan alasan, seperti larangan untuk spekulasi dan juga peraturan islam mengenai Riba, Gharar, dan Maisir Dalam Ekonomi Islam. Salah satu hadist yang disampaikan adalah penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Hal ini dijelaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, seperti yang dikutip dari Kompas.com. Di kalangan para ulama dan ahli ekonomi, terdapat perbedaan pendapat mengenai halal atau haramnya penggunaan cryptocurrency. Namun, dalam pandangan MUI, pemberian fatwa haram kepada cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, dogecoin, dan lain sebagainya sebagai mata uang untuk jual-beli dikarenakan mata uang kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Sebagai alat investasi, mata uang crypto memiliki kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin - sebagai salah satu jenis mata uang kripto - sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. Selain itu, sebuah harta dalam pengertian fikih wajib terdiri atas aset yang bermanfaat, atau yang bisa dijamin manfaatnya. Tanpa itu semua, maka tidak sah menjadikan harta tersebut sebagai sarana untuk bermuamalah. Dalam Kajian Islam Informatika, edisi Mei, turut membahas persoalan E-Money dan Cryptocurrency dalam pandangan Islam. Pro-kontra terus terjadi mengenai boleh atau tidaknya keduanya digunakan menurut hukum Islam. Namun, oleh karena fatwa resmi yang dikeluarkan oleh MUI pada tahun 2020, penggunaan crypto dilarang dalam islam. "Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," tulis MUI lagi dalam fatwanya. Dalam perspektif hukum Islam, penggunaan bitcoin untuk alat pembayaran khususnya pada transaksi virtual termasuk kategori syubhāt dan harus ditinggalkan. Oleh karena itu, penggunaan mata uang crypto dalam konteks transaksi jual-beli dinyatakan haram dalam Islam.