kma 298 tahun 2003

kma 298 tahun 2003

KMA No.298 Tahun 2003 Model N2 | PDF - Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Pelaksanaan KMA RI No. 298 Tahun 2003 Pasal 2 tentang Pengawasan dan Pencatatan Pernikahan pada Musim Pandemi COVID-19 telah diadakan dalam sebuah studi kasus oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Jombang. Dasar hukum pencatatan nikah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan seperti Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1946 Junto Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 1945 tentang Pencatatan NTCR dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Proses pencatatan perkawinan sesuai dengan KMA No.517/2001, KMA 298 Tahun 2003, dan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pencatatan Nikah. Dalam penelitian yang dilakukan menggunakan metode studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salawu, terdapat beberapa model surat untuk persetujuan mempelai dan pengawasan pernikahan, seperti Model N3 dan Model N6. Semua peraturan dan prosedur ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang agama agar lebih terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.