pp tentang cuti pns

pp tentang cuti pns

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil (PNS) dengan beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara. Dalam PP ini disebutkan, cuti terdiri atas: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti di Luar Tanggungan Negara. Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Aturan cuti PNS terbaru tertuang dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Namun perlu diketahui bahwa Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 hanya berisikan sebagian revisi atas Peraturan BKN No.24 Tahun 2017. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil juga memuat aturan tentang cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut PP ini, cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dapat didelegasikan sebagian. Selain itu, PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama satu setengah bulan. Untuk menggunakan cuti sakit, PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 adalah peraturan yang sangat penting bagi PNS karena mengatur tentang hak dan kewajiban PNS dalam mengambil cuti. Dalam peraturan ini, PNS dapat memperoleh informasi mengenai tata cara pemberian cuti dan jenis cuti yang dapat diambil. Oleh karena itu, PNS harus memahami peraturan ini dengan baik dan menjalankan kewajiban serta haknya dengan sebaik-baiknya.