pp no 4 tahun 2014

pp no 4 tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi telah ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2014 dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2014 di Indonesia. Peraturan ini memiliki 16 tambahan dan ditetapkan di Jakarta oleh Pemerintah Pusat Indonesia. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan Tinggi oleh Menteri untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Organisasi perguruan tinggi ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur dalam Statuta masing-masing PTS. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 memiliki peran penting dalam memastikan kualitas pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Perlu diingat bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2014, dan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan tinggi di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi harus dijalankan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.