hukuman pasal 338 kuhp

hukuman pasal 338 kuhp

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP digunakan untuk menjerat terpidana Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasal ini berisi tentang hukuman bagi orang yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, yaitu hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Pasal 338 KUHP menetapkan unsur perbuatan tertentu yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan nyawa orang lain sebagai bentuk tindak pidana pembunuhan. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan tercantum dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP harus memenuhi unsur-unsur pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Unsur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP maupun Pasal 459 UU 1/2023. Subjek hukum dalam kasus tindak pidana pembunuhan adalah manusia. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya. Hakim kemudian memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menghukumnya dengan pidana penjara selama delapan tahun serta menetapkan bahwa masa selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan diancam dengan hukuman mati atau dipenjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Pembunuhan biasa dilakukan seketika, sedangkan pembunuhan berencana memerlukan rencana lebih dulu. Pasal 338 KUHP baru menetapkan hukuman pidana penjara selama paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut. Menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik juga dilarang dan dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak kategori III.