pp 17 tahun 2020 tentang cuti

pp 17 tahun 2020 tentang cuti

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang berisi tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Indonesia telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 28 Februari 2020 di Jakarta. PP ini menganjurkan tentang daftar cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tahun 2020 pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 2... Dasar Hukum. PP ini sudah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara; Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang ... Adapun cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Pada PP Nomor 17 Tahun 2020, terdapat beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti. Guru dan dosen juga berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan Pasal 1 ayat 22 PP Nomor 17 Tahun 2020. PP ini juga mencabut PP Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.