mahar 500 m

mahar 500 m

Jakarta - Ferdinand Hutahaean dari Partai Demokrat melaporkan bahwa kasus dugaan mahar sebesar Rp 500 miliar yang dituduhkan oleh Andi Arief kepada Sandiaga Uno telah selesai. Andi Arief juga tidak menggambarkan partai Demokrat sebagai korban tetapi dirinya sendiri. Walau Keputusan Bawaslu belum pasti dapat mengakhiri isu ini. Bawaslu RI harus serius mengatasi laporan dugaan mahar politik sebesar Rp 500 miliar yang diduga dilakukan oleh Sandiaga Uno. Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) mengembalikan laporan kasus mahar sebesar Rp 500 miliar ke Bawaslu. Kasus ini berkaitan dengan pencawapresan Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Para pengamat politik meminta Bawaslu untuk memanggil Sandiaga Uno untuk membahas dugaan mahar ini. Kasus mahar politik ini belakangan telah ramai diperbincangkan oleh banyak orang. Sandiaga disebut memberikan uang sebesar Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN untuk memuluskan jalannya sebagai cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Pada umumnya, mas kawin atau mahar yang diberikan dibentuk dari uang, perak, dan logam mulia, sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh ulama Islam. Bahkan, terdapat contoh-contoh kasus mahar dalam beberapa pernikahan yang ada di Indonesia.