ps glow dan ms glow

ps glow dan ms glow

Perjalanan lengkap kasus perseteruan merek antara MS Glow dan PS Glow telah berdampak pada perebutan merek di Pengadilan Niaga. PS Glow baru-baru ini memenangkan perebutan merek di Pengadilan Niaga Surabaya dan MS Glow dipaksa membayar ganti-rugi sebesar 37,9 miliar rupiah kepada penggugat. Kronologi awal kasus ini dimulai ketika PS Glow meluncurkan produk kecantikan mereka pada Agustus 2021, yang kemudian melaporkan merek pesaing mereka, MS Glow, ke Pengadilan Niaga Medan pada Maret 2022. PS Glow adalah merek kepemilikan Putra Siregar, sedangkan MS Glow adalah merek kepemilikan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. MS Glow dan PS Glow sama-sama dirintis oleh kalangan selebritas dan keduanya menggunakan logo huruf singkatan dari nama pemilik brand lalu dibubuhi kata "Glow". Meskipun ada kasus damai dengan MS Glow, kasus perebutan merek masih belum terselesaikan sepenuhnya dan telah menyita perhatian publik.