apa itu mediasi

apa itu mediasi

Apa Itu Mediasi? Pengertian, Dasar Hukum dan Jenis Perkara - detikNews Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Mediasi berdasarkan Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ada dua jenis mediasi, yaitu mediasi di pengadilan dan mediasi di luar pengadilan, dan ada jenis perkara yang dimediasi, seperti perkara perlawanan atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara. Mediasi adalah cara untuk menuntaskan persoalan di luar mekanisme pengadilan, yang bisa dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Tahapannya dijelaskan oleh Webinar Hukumonline 2023, mengenai keterampilan mediasi dan kasus-kasus di mana mediasi dipilih. Mediasi merupakan salah satu upaya pengendalian dan penyelesaian konflik yang sering digunakan untuk menyelesaikan sebuah konflik, baik di masyarakat maupun jenis sengketa. Dasar hukum penerapan mediasi di Indonesia merupakan salah satu sistem ADR (Administrative Alternative Dispute Resolution) yang berdasarkan Pasal 14 Perma 1/2016. Keterampilan mediator dijelaskan pada tahap memperkenalkan diri, memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri, menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak. Para ahli memiliki definisi tersendiri terkait mediasi, tetapi intinya mediasi membantu para pihak mencapai penyelesaian melalui kesepakatan tanpa mekanisme pengadilan. Apa saja jenis perselisihan hubungan industrial yang termasuk dalam mediasi dan semua jenis perselisihan akan mengadakan sidang untuk pemeriksaan saksi dan memberikan putusan akhir. Perbedaan utama antara mediasi dan arbitrasi terlihat dari bagaimana para pihak mengajukan klaim dalam kesepakatan bersama yang didaftarkan ke PHI.