ukuran plat nomor motor

ukuran plat nomor motor

Berapa Ukuran Plat Nomor Kendaraan Sepeda Motor? Di Indonesia, ukuran standar plat nomor kendaraan sepeda motor adalah 22 cm x 16 cm. Namun, ukuran plat nomor dapat berbeda-beda di tempat lain tergantung pada jenis kendaraannya. Misalnya, plat nomor dari jenis sepeda motor tertentu. Di penelusuran detikOto, panjang pelat nomor motor sekarang bertambah menjadi 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Ukuran font atau huruf plat nomor motor dan mobil pun berbeda. Untuk plat nomor kendaraan pribadi khusus yang memiliki nomor registrasi pilihan atau plat nomor cantik juga memiliki standar ukurannya tersendiri. Rupa huruf yang digunakan untuk TNKB pilihan (plat nomor cantik), dengan bahan yang lebih kuat, tulisan jenis FE-Schrift dan lambang Korlantas yang lebih detail. Saat ini, plat nomor mobil sudah bisa menampung tiga huruf di belakangnya. Dengan begitu, ukuran plat nomor mobil terbaru mencakup panjang 430 mm dan lebar 135 mm. Ukuran ini haruslah tepat, karena ukuran yang terlalu besar maupun terlalu kecil akan dikenakan sanksi. Plat nomor kendaraan merupakan salah satu identitas utama setiap kendaraan bermotor di jalan raya. Plat nomor kendaraan Diberikan kepada setiap kendaraan dengan nomor yang berbeda-beda oleh kepolisian. Untuk membuat plat nomor kendaraan, dapat digunakan cetakan dari lempengan kuningan yang dapat diperoleh di toko bangunan. Ketebalan plat nomor terbuat dari bahan kuningan tidak lebih dari 2 mm agar tidak mudah rusak. Ukuran TNKB/TCKB yang digunakan untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 memiliki panjang plat 250 mm, lebar 105 mm, tinggi cetakan huruf dan angka Nomor Polisi 45 mm, dan lebar cetakan huruf dan angka.