takbiran keliling

takbiran keliling

Takbir Keliling: Dahulu, Kini dan Nanti - minat Tradisi Takbir Keliling telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri di Indonesia. Namun sekarang, banyak pihak yang melarang kegiatan tersebut karena dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meskipun demikian, Kementerian Agama tetap menganjurkan agar tradisi Takbir Keliling dilakukan dengan mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, nilai-nilai toleransi, dan ukhuwah Islamiyah. Takbir Keliling adalah pembacaan takbir dengan cara berjalan kaki atau berkeliling dengan kendaraan melalui kampung-kampung atau jalan raya. Meskipun tidak ada hadits yang menerangkan mengenai tradisi ini, praktek membaca takbir dua hari raya tetap dilakukan oleh banyak orang. Saat ini, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang kegiatan Takbir Keliling untuk mencegah keramaian. Namun, ada beberapa daerah yang masih mempertahankan tradisi ini dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Takbir Keliling tidak hanya memiliki nilai religius, tetapi juga dapat mempererat persaudaraan antara warga kampung. Takbiran biasa dilakukan dengan pawai di jalan, obor, dan bedug sambil mengumandangkan kalimat takbir. Malam takbiran dihiasi dengan petasan dan kembang api yang menyemarakkan malam, sehingga mengundang antusiasme dari orang dewasa sampai anak-anak. Di masa depan, mungkin tradisi Takbir Keliling akan terus berkembang dengan adanya teknologi atau kemajuan lainnya. Namun, penting untuk selalu memperhatikan aturan yang berlaku dan menjaga nilai-nilai keagamaan dan sosial yang terkandung dalam tradisi ini.