pp 15 tahun 2016

pp 15 tahun 2016

PP No. 15 Tahun 2016 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan telah disahkan pada tanggal 25 Mei 2016 dan diundangkan pada tanggal 27 Mei 2016. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Berdasarkan LN 2016 (102) TLN 2016 (5884) dan menggunakan bahasa Indonesia, tarif penerimaan negara bukan pajak akan dipetakan oleh peraturan ini. PP No. 15 Tahun 2016 merupakan jenis peraturan pemerintah dan memiliki judul lengkap "Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan". Peraturan ini termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan dan merupakan perubahan dari PP No. 5 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara. Selain itu, terdapat peraturan turunan dari PP No. 15 Tahun 2016 yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. PP No. 15 Tahun 2016 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyesuaikan peraturan-peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak di Indonesia. Sebagai salah satu peraturan pemerintah yang penting, PP No. 15 Tahun 2016 menjadi referensi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, terutama di Kementerian Perhubungan.