spt online 1770

spt online 1770

Formulir SPT 1770 harus dilaporkan oleh wajib pajak baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah dan memiliki penghasilan, atau pasangan suami-istri yang memiliki atau tidak memiliki perjanjian pisah harta. Jika suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim pertama, maka penghasilan mereka akan dikenakan pajak secara terpisah. Cara melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi elektronik secara online dengan menggunakan formulir 1770S. Pastikan untuk membuat tanda segi empat hitam di keempat sudut formulir sebagai pembatas agar dokumen dapat dipindai. Kertas yang digunakan harus berukuran F4 (8,5 x 13 inci) dan tidak boleh rusak, sobek, terlipat, atau kusut. Kelebihan menggunakan aplikasi e-SPT adalah dapat menyampaikan SPT dengan cepat dan aman serta sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data secara baik. Batas akhir lapor SPT pajak adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ada tiga jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan yaitu 1770S, 1770SS, dan 1770. Berikut cara lapor SPT 1770S: Buka situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login". Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Proses lapor SPT pajak tahunan pribadi PNS hampir sama dengan cara lapor SPT karyawan swasta. Ada dua opsi untuk melaporkan yaitu dengan formulir 1770S atau 1770SS.