pp nomor 49 tahun 2018

pp nomor 49 tahun 2018

PP No. 49 Tahun 2018 - JDIH BPK RI, adalah sebuah peraturan pemerintah yang mengatur tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 November 2018 dan diundangkan pada tanggal 28 November 2018. PP ini mencakup ketentuan umum, ketentuan ASN, ketentuan PPPK, ketentuan JPT, ketentuan JF, ketentuan Jabatan Fungsional, dan ketentuan Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dokumen ini berisi ketentuan mengenai hak dan kewajiban, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pengawasan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP No. 49 Tahun 2018 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP ini membuka peluang bagi para profesional untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Unduh dan pelajari PP No. 49 Tahun 2018 di sini.