pp halal wa

pp halal wa

PP No. 39 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021. PP ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. PP No. 39 Tahun 2021 ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PP ini diatur mengenai pentingnya jaminan produk halal dan disebutkan beberapa hal, seperti definisi auditor halal, penyelia halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pengawas JPH. PP No. 39 Tahun 2021 juga memperkuat ekosistem halal global melalui pertemuan H-20 World Forum pada 2023. Dalam forum ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menandatangani MRA dengan 37 lembaga halal luar negeri. Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal juga ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) dari PP No. 39 Tahun 2021. Selain itu, ada juga beberapa peraturan terkait jaminan produk halal yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti Peraturan Menteri Perindustrian No. 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal dan PMA No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dengan dikeluarkannya PP No. 39 Tahun 2021 ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan keamanan produk halal di Indonesia serta memberikan perlindungan kepada konsumen muslim di seluruh dunia.