jp singkatan dari

jp singkatan dari

4 Perbedaan Utama JHT dan JP yang Wajib Kamu Pahami Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki perbedaan penting yang harus kamu pahami. JP atau Jamsostek adalah singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sementara JHT adalah tabungan yang didapatkan dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan tersebut di masa depan. Sedangkan, JP merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki masa pensiun. Hal yang membedakan JHT dan JP adalah tujuan utama dari kedua program tersebut. JHT bertujuan untuk memberikan tabungan bagi karyawan di masa depan, sedangkan JP bertujuan untuk memberikan pendapatan bulanan bagi karyawan ketika memasuki masa pensiun. Perbedaan lainnya adalah mengenai pencairan dana. Apabila peserta JHT meninggal, maka pencairan dana dapat dilakukan oleh ahli waris, seperti suami/istri peserta, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, dan pihak yang terkait. Sedangkan, pada JP, peserta akan menerima pendapatan bulanan ketika memasuki masa pensiun dan apabila peserta meninggal, maka ahli waris hanya akan menerima manfaat jaminan kematian. Selain itu, besaran iuran juga berbeda antara JHT dan JP. Besarnya iuran JHT adalah 5,7 persen dari besarnya upah yang dilaporkan dengan perincian 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya ditanggung oleh pekerja. Sedangkan untuk JP, iuran dibayarkan oleh perusahaan dengan persentase tertentu dari upah bruto pekerja. Dengan memahami perbedaan utama antara JHT dan JP, kamu dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhanmu di masa depan dan merencanakan tabungan pensiunmu dengan lebih baik.