pp 99 dihapuskan

pp 99 dihapuskan

Perubahan PP 99 tahun 2012 ke Permennkumham No. 7 tahun 2022, Kalapas... Pada tanggal 29 Oktober 2021, hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan Hak Uji Materiil (HUM) dan membatalkan PP 99 tahun 2012 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam putusan ini, hakim menegaskan bahwa hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Sebagai buntut dari putusan MA ini, kini aturan baru telah diberlakukan yang mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional. Aturan baru tersebut telah diatur dalam Permenkumham No. 7 tahun 2022 dan telah resmi menggantikan penerapan PP 99 tahun 2012. Bagi koruptor yang ingin mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka wajib membayar denda dan uang pengganti. Dalam aturan tersebut, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Sebelumnya, melalui PP No. 99 tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris dan narkoba. Namun, kini perkara tersebut telah dihapuskan karena remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Semoga perubahan ini dapat membawa kebaikan untuk keadilan hukum di Indonesia.