regu tembak

regu tembak

"Momentum Dekat Pelaksanaan Hukuman Mati - Nasional Tempo.co" Setelah penembakan selesai dilakukan, komandan regu tembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan kosongkan senjatanya. Kemudian, komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Pelaksanaan pidana mati telah selesai." Kapolda yang berada di wilayah tempat eksekusi mati dilakukan membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara dan 12 tamtama yang dipimpin oleh seorang perwira. Metode eksekusi dengan regu tembak adalah suatu cara untuk memberikan hukuman mati yang umum dilakukan di militer dan masa perang. Salah satu alasannya adalah senjata api selalu siap sedia dan tembakan pistol ke organ vital biasanya dapat membunuh secara cepat dan efektif. Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak dengan susunan seorang bintara dan 12 tamtama yang berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob. Sebelum pelaksanaan pidana mati, terpidana diberikan pakaian bersih, sederhana, dan berwarna putih sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010. Video yang diunggah pada hari Senin (13/2/2023) menampilkan persiapan regu tembak untuk mengeksekusi mati seorang terpidana bernama Ferdy Sambo, sehingga terdapat judul "Jelang Eksekusi Tembak Mati Ferdy Sambo" pada TikTok tersebut, yang kemudian dikutip pada Rabu (15/2/2023). Regu tembak ini terdiri dari seorang bintara dan 12 tamtama di bawah pimpinan seorang perwira, sesuai dengan Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa Brimob merupakan salah satu kesatuan semi-militer di kepolisian. Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010, dimana satu regu tembak terdiri dari beberapa personel militer atau aparat penegak hukum yang dipilih untuk menembak bersama-sama. Metode ini digunakan di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Cina.