pp 50 2022

pp 50 2022

PP No. 50 Tahun 2022 - JDIH BPK RI Pada tanggal 12 Desember 2022, pemerintah Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang terdaftar di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. PP No. 50 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta integrasi data kependudukan dengan data perpajakan. Peraturan ini juga membahas mengenai klaim pajak sebagai dasar penagihan pajak, batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), dan kuasa wajib pajak. PP No. 50 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022, dan mencabut PP Nomor 74 Tahun 2011 serta Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021. Para pihak terkait perpajakan di Indonesia diharapkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.