lhkpn kpk login

lhkpn kpk login

Aplikasi e-LHKPN adalah platform online yang digunakan untuk mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Pengguna dapat mengakses e-LHKPN melalui Web Browser Chrome atau Firefox, dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id. Untuk menggunakan aplikasi e-LHKPN, Pengguna harus mendaftar dengan menggunakan username dan password yang diberikan melalui email aktivasi. Setelah login, Pengguna dapat mengisi dan mengumumkan LHKPN mereka dengan mudah. Setelah melaporkan LHKPN melalui e-LHKPN, KPK akan melakukan verifikasi administratif terlebih dahulu untuk meneliti ketepatan pengisian LHKPN serta kelengkapan bukti pendukung. Apabila LHKPN Pengguna telah terverifikasi, Pengguna dapat mengunduh Tanda Terima LHKPN yang dikirimkan melalui email atau aplikasi e-filing elhkpn.kpk.go.id. e-LHKPN adalah aplikasi yang penting bagi Penyelenggara Negara untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan pelaporan LHKPN dan mempermudah akses publik untuk memeriksa dan mengunduh LHKPN mereka. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati sangat menyarankan penggunaan e-LHKPN sehubungan dengan Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang mengamanatkan penyampaian LHKPN secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id. Untuk informasi lebih lengkap mengenai e-LHKPN dan ketentuan pelaporan LHKPN, silakan kunjungi situs e-lhkpn.kpk.go.id atau hubungi Call Center KPK di nomor 198, Fax:(021) 2557 8413, atau Email:[email protected].