pkpu 29 tahun 2018

pkpu 29 tahun 2018

Peraturan KPU No. 29 Tahun 2018 - JDIH BPK RI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 29 Tahun 2018 pada tanggal 23 Agustus 2018 mengenai Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini berkaitan dengan Ketentuan Pasal 13 ayat (6) diubah, Pasal 26 ayat (5) dan ayat (6) diubah, serta Pasal 37 ayat (5) huruf a dan ayat. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018 dan dapat diakses melalui database Peraturan BPK di JDIH BPK RI. Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertujuan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat.