pasal 338 juncto 351

pasal 338 juncto 351

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun." Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dikenakan pada kasus kematian Brigadir J, yang bukan merupakan tindakan bela diri. Pasal 351 KUHP berkaitan dengan penganiayaan dan memiliki 5 ayat. Penganiayaan sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.