kuhp 338

kuhp 338

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru akan berlaku pada tahun 2026. Isi Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 338 KUHP memiliki unsur perbuatan tertentu yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Jika perbuatan tersebut direncanakan lebih dulu, maka dianggap sebagai pembunuhan berencana dan dapat diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Selain itu, ketika pembunuhan diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, maka akan dikenakan pidana tambahan. Dalam kasus Bharada E, yang dituduh melakukan pembunuhan, ia akan masuk dalam kualifikasi tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pada pembunuhan, terdapat pertimbangan aspek tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang diperjuangkan untuk keadilan bagi korban dan keluarga. Terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000. Dalam menjalankan tugasnya, penyidik harus mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 338 KUHP dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan. Siapa pun yang merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan dianggap sebagai pelaku pembunuhan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun menurut Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023.