5000 emisi baru

5000 emisi baru

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah merilis uang Rupiah baru tahun emisi 2022 pada tanggal 17 Agustus 2022. Terdapat tujuh pecahan uang kertas baru yang dirilis, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Gambar uang baru emisi 2022 telah dirilis oleh Bank Indonesia di kanal resminya. Seluruh gambar dan ciri-ciri uang baru yang dirilis pada tahun 2022 dapat dilihat pada laman www.bi.go.id. Uang kertas baru dengan nominal Rp 5.000 menampilkan gambar Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama. Terdapat lambang negara Garuda Pancasila, gambar kepulauan Indonesia, Bunga Sedap Malam, dan beberapa motif khas Indonesia. Pecahan uang ini memiliki ukuran 131x65mm dan diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 2022. Pemerintah dan Bank Indonesia secara resmi merilis ketujuh pecahan uang Rupiah baru tahun emisi 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022. Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, uang baru tahun 2022 sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perbedaan utama dari uang Rupiah baru tahun emisi 2022 adalah peningkatan dalam selisih ukuran antar pecahan. Meski demikian, nama pahlawan di uang Rp 50.000 baru masih sama dengan yang ditampilkan pada uang Rp 50.000 tahun emisi 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022 yang dapat ditemukan pada laman resmi BI. Uang Rupiah baru tahun emisi 2022 resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia pada hari yang sama dengan perayaan HUT-77 Kemerdekaan RI, yaitu tanggal 17 Agustus 2022.