pp no 34 tahun 2021

pp no 34 tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah ditetapkan pada tanggal 02 Februari 2021 di Jakarta. PP ini mengatur mengenai syarat penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pembinaan dan pengawasan TKA, serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA. Selain itu, PP juga mengatur mengenai penerbitan izin tinggal bagi TKA dan pelaporan. Dalam PP ini, ditegaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan melampirkan notifikasi dan bukti yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk. PP No. 34 Tahun 2021 juga mengenalkan konsep baru mengenai pekerjaan bersifat sementara, paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang; pekerjaan lebih dari 6 bulan, paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang; non Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dalam rangka penerapan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP ini perlu ditetapkan untuk mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. PP ini mencabut Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 dan Keputusan Menakertrans Nomor KEP.223/MEN/2003. PP No. 34 Tahun 2021 telah berlaku sejak tanggal 01 April 2021.