pp no 16 tahun 2021

pp no 16 tahun 2021

PP No. 16 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan berlaku sejak tanggal tersebut. PP No. 16 diundangkan di Jakarta dan terdiri dari 299 halaman. Dokumen ini memuat ketentuan umum, sumber pembiayaan, besaran, mekanisme, dan pengawasan terkait dengan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. Selain itu, dokumen ini juga mengatur tentang permohonan SLF bangunan gedung yang sudah ada dilakukan oleh pemilik kepada dinas teknis. PP No. 16 Tahun 2021 memastikan bahwa peraturan pelaksanaan Uu 28-2002 dapat diterapkan dengan baik di Indonesia. Dokumen ini dapat diunduh dalam format PDF dari situs resmi JDIH BPK RI.