link siskaee

link siskaee

Ini 13 Fakta Baru Kasus Siskaeee, Termasuk Ribuan Video Fransiska Candra N (23) atau yang lebih dikenal dengan Siskaeee telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Selama rilis kasus yang diadakan di Mapolda DIY pada Selasa (7/12), terungkap 13 fakta baru mengenai kasus ini. Pihak kepolisian telah menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus ekshibisionisme di kawasan DIY. Hal ini terlihat dari foto saat Siskaeee digiring oleh petugas di Polda DIY pada Minggu (5/12). Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menganggap penetapan tersangka terlalu dipaksakan sehingga mereka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Siskaeee buron selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap saat turun dari kereta di salah satu stasiun di Bandung pada Sabtu (4/12/21). Pihak kepolisian sedang memeriksa kondisi kejiwaan Siskaeee selama proses pemeriksaan. Kamar kos Siskaeee telah digeledah oleh pihak kepolisian. Mereka menemukan ribuan video di dalamnya. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa Siskaeee mem-promosikan jasa seks dan melakukan praktik ekshibisionisme di tempat umum melalui akun media sosialnya. Siskaeee dituduh mengunggah video yang berisi adegan intim di Instagram dan media sosial lainnya. Siskaeee mengaku bahwa ia melakukan praktik ekshibisionisme karena terpengaruh oleh film dan gambar yang ia lihat di situs porno. Selama proses investigasi, pihak kepolisian mengungkap bahwa Siskaeee telah melakukan praktik ekshibisionisme di beberapa tempat di Jawa, termasuk Malang, Salatiga, dan Semarang. Pihak kepolisian mengklaim bahwa Siskaeee menghasilkan uang yang cukup besar melalui praktik ekshibisionisme dan promosi jasa seks. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa Siskaeee dijerat dengan pasal Undang-undang Pornografi. Selama masa tahanan, Siskaeee melakukan aksi bunuh diri di dalam sel, namun berhasil diselamatkan oleh petugas dan saat ini dalam kondisi stabil. Itulah 13 fakta baru kasus Siskaeee, termasuk penangkapan dan proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.