etax 5005

etax 5005

ETAX 50005: Penyebab, Solusi, dan Cara Mengatasinya ETAX 50005 adalah kode error yang biasanya muncul saat penggunaan aplikasi e-faktur. Kode error ini menunjukkan bahwa aplikasi efaktur tidak dapat membuat file PDF SPT PPN dengan benar. Berikut adalah penyebab, solusi dan cara mengatasi ETAX 50005 yang mudah bagi pemula. Penyebab ETAX 50005: - Terdapat kolom-kolom yang belum diisi dengan lengkap di dalam aplikasi (contohnya: tanggal lapor) atau belum melakukan pembaruan pada profil. Solusi ETAX 50005: - ETAX-30005: Kode dokumen salah: kendala impor faktur pajak: Tambahkan "KODE_DOKUMEN_PENDUKUNG" pada sisi kanan referensi, kemudian impor ulang. - ETAX-API-50005: Nilai PPN tidak sesuai dengan data pembayaran: Periksa kembali nilai PPN pada aplikasi e-Faktur. Sesuaikan dengan nilai yang ada pada dokumen SSP. - ETAX-API-50006: Dikarenakan masa pelaporan melebihi 3 (tiga) masa dari masa penerbitan dokumen bukti pungut: Pastikan pengkreditan/pelaporan di Masa Pajak yang sama dengan tanggal bukti pungut PPN dibuat atau 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan. - ETAX-API-50048 - ETAX-40005: Error saat melakukan registrasi e-Faktur pajak. - ETAX-6005: Error saat meng-upload faktur pajak masukan: Pastikan wajib pajak menggunakan format impor terbaru dengan menambahkan kolom Nomor_Dokumen_Pendukung pada skema impor e-Faktur keluaran. - ETAX-30005: Object mapping pada saat menggunakan e-Faktur disebabkan adanya kesalahan data. - ETAX-20037: PPnBM tidak boleh lebih kecil dari 0. - ETAX-20039: Tidak ditemukan faktur yang akan diganti: Pastikan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diganti diisi dengan benar. - ETAX-20044: SPT Kurang Bayar [1]: Buat file CSV untuk SPT Kurang Bayar tanpa merekam SSP terlebih dahulu. Itulah beberapa penyebab dan solusi ETAX 50005 yang dapat diatasi dengan mudah. Pastikan memeriksa kolom-kolom di dalam aplikasi dengan lengkap dan melakukan pembaruan pada profil. Jika masih terjadi kendala, sebaiknya menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.