basarnas kepanjangan dari

basarnas kepanjangan dari

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) atau yang dikenal sebagai BASARNAS, merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertugas dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR). BASARNAS merupakan kepanjangan dari Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional, yang merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian. Tugas utamanya adalah menjalankan operasi penyelamatan, pencarian, dan pertolongan. Namun, tugas BASARNAS tidaklah mudah, karena harus menyusun serta menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria, hingga persyaratan dan perizinan. BASARNAS lahir dari lembaga penolong yang diakomodasi dengan pemerintah sebagai salah satu tim pengatur regulasi administratif dari suatu negara. Pada tahun 2007, BASARNAS menjadi Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2009 mengubah istilah LPND menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), sehingga BASARNAS ikut berubah menjadi BASARNAS (LPNK). BASARNAS dipimpin oleh seorang Kepala (Kabasarnas) yang berasal dari militer berpangkat perwira tinggi bintang tiga dari Tentara Nasional Indonesia baik TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU. Tugas BASARNAS ini sangat penting dalam membantu presiden dalam pelaksanaan tugas tertentu yang dipikul oleh pemerintah. Melalui situs web www.basarnas.go.id, BASARNAS juga menyediakan Quick Response SAR (Sistem Informasi Pencarian dan Pertolongan) serta aplikasi Rescue Apps yang dapat diunduh pada smartphone pengguna. Dengan cara ini, pengguna dapat melaporkan secara cepat tragedi dan kejadian di lingkungan sekitar berupa foto, video, dan lokasi kejadiannya. Sejak 1950, Indonesia telah menjadi anggota organisasi penerbangan internasional atau ICAO (International Civil Aviation Organization) berbekal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. BASARNAS selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan tanggap dalam membantu masyarakat dalam setiap bencana ataupun kejadian darurat lainnya.